BADAN HUKUM PENERBIT
PT MEDIA AGAM BERJAYA
BIDANG USAHA
Penerbitan media informasi digital dan kegiatan jurnalistik.
DIREKTUR UTAMA
[Diisi nama direktur utama]
DIREKTUR
[Diisi nama direktur]
KOMISARIS
[Diisi nama komisaris]
PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
[Diisi nama penanggung jawab perusahaan]
PENANGGUNG JAWAB / PEMIMPIN REDAKSI
FERI GUNAWAN
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
[Diisi nama]
DEWAN REDAKSI
(————-)
REDAKTUR PELAKSANA
…………………………..
REDAKTUR
…………………………
………………………….
REDAKTUR ONLINE
………………………………..
………………………………..
SEKRETARIS REDAKSI
………………………………..
KOORDINATOR LIPUTAN
………………………………..
KOORDINATOR INVESTIGASI
………………………………..
KOORDINATOR DAERAH
………………………………..
REPORTER / WARTAWAN
………………………………..
………………………………..
………………………………..
………………………………..
FOTOGRAFER / RISET FOTO
………………………………..
KOORDINATOR DESAIN DAN LAYOUT
………………………………..
DESAIN GRAFIS
………………………………..
KOORDINATOR MEDIA SOSIAL
………………………………..
TIM MEDIA SOSIAL
………………………………..
………………………………..
KOORDINATOR VIDEO DAN MULTIMEDIA
………………………………..
TIM VIDEO
………………………………..
………………………………..
KOORDINATOR PEMASARAN DAN PERIKLANAN
………………………………..
TIM PEMASARAN DAN KERJA SAMA
………………………………..
………………………………..
DIVISI KEMITRAAN MEDIA
………………………………..
DIVISI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
………………………………..
Penempatan koordinator wilayah, biro, dan koresponden ditetapkan melalui surat keputusan perusahaan dan penugasan redaksi.
1. Direktur Utama
Memimpin dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengembangan perusahaan.
2. Penanggung Jawab / Pemimpin Redaksi
Bertanggung jawab terhadap kebijakan editorial, kualitas pemberitaan, independensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
3. Dewan Redaksi
Memberikan pertimbangan editorial, evaluasi pemberitaan, serta masukan strategis terhadap kebijakan redaksi.
4. Redaktur Pelaksana
Mengkoordinasikan kegiatan jurnalistik dan memastikan proses produksi berita berjalan sesuai standar redaksi.
5. Redaktur
Melakukan penyuntingan, pemeriksaan fakta, verifikasi, dan penyempurnaan naskah berita.
6. Redaktur Online
Mengelola penerbitan berita pada website, memperbarui informasi, dan menjaga kualitas konten digital.
7. Koordinator Investigasi
Mengkoordinasikan penelusuran informasi, dokumen, data, serta konfirmasi dalam peliputan investigasi.
8. Reporter / Wartawan
Melaksanakan peliputan, wawancara, pengumpulan data, dokumentasi, dan penyusunan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.
9. Divisi Multimedia
Mengelola produksi video, fotografi, desain grafis, dan distribusi konten media sosial.
10. Divisi Pemasaran
Mengelola kerja sama publikasi, periklanan, pemasaran, dan pengembangan usaha perusahaan tanpa mengintervensi independensi redaksi.
PT MEDIA AGAM BERJAYA berkomitmen mengembangkan SIDIK LAMPUNG sebagai media informasi digital yang independen, profesional, kritis, dan bertanggung jawab.
Seluruh kegiatan jurnalistik dilaksanakan berdasarkan:
SIDIK LAMPUNG
MENGUNGKAP FAKTA, MENGAWAL TRANSPARANSI.
Website: www.sidiklampung.online
Diterbitkan oleh:
PT MEDIA AGAM BERJAYA



