TRENDING

Pedoman Media Siber

4 menit membaca View : 26

A. PENDAHULUAN

SIDIK LAMPUNG merupakan media informasi digital independen yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, SIDIK LAMPUNG senantiasa mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, transparansi, serta kepentingan publik.

Pedoman ini menjadi landasan bagi seluruh jajaran redaksi dalam memproduksi, menyunting, menerbitkan, dan mengelola informasi melalui media siber SIDIK LAMPUNG.

B. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Setiap berita yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan melalui konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
  3. SIDIK LAMPUNG mengutamakan keberimbangan berita dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.
  4. Apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh, berita wajib menjelaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
  5. Berita mengenai dugaan tindak pidana, penyimpangan anggaran, korupsi, dan pelanggaran hukum wajib menggunakan atribusi yang jelas serta tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

C. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

  1. SIDIK LAMPUNG menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, komentar, dan tanggapan.
  2. Setiap konten buatan pengguna wajib memenuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
  3. Pengguna dilarang menyampaikan informasi yang mengandung fitnah, penghinaan, ujaran kebencian, diskriminasi, ancaman, atau informasi yang melanggar hukum.
  4. Redaksi berhak menyunting, membatasi, atau menghapus konten yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
  5. Pengguna bertanggung jawab atas materi yang disampaikan melalui platform SIDIK LAMPUNG.

D. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

  1. SIDIK LAMPUNG wajib melakukan koreksi terhadap berita yang diketahui mengandung kekeliruan atau ketidakakuratan.
  2. Ralat atau koreksi dilakukan secara terbuka dan proporsional dengan mencantumkan penjelasan mengenai bagian yang diperbaiki.
  3. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hak jawab akan dilayani secara proporsional, relevan, dan tidak dikenakan biaya.
  5. Hak jawab yang diterima akan diverifikasi dan diterbitkan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
  6. Koreksi dan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab redaksi untuk menjaga akurasi pemberitaan.

E. PENCABUTAN BERITA

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya tekanan atau keberatan dari pihak tertentu.
  2. Pencabutan berita dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan hukum, kesalahan substansial, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Setiap pencabutan berita wajib disertai keterangan kepada publik mengenai alasan pencabutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
  4. Arsip berita tetap dikelola secara bertanggung jawab.

F. PERLINDUNGAN NARASUMBER

SIDIK LAMPUNG menghormati hak narasumber yang meminta perlindungan identitas sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang telah disepakati, kecuali terdapat ketentuan hukum yang mengharuskan pengungkapan.

G. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

  1. Konten iklan, advertorial, kerja sama publikasi, dan materi komersial lainnya harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.
  2. Materi berbayar wajib diberikan keterangan seperti IKLAN, ADVERTORIAL, atau KONTEN KERJA SAMA.
  3. Kepentingan komersial tidak boleh mengintervensi independensi redaksi.
  4. Redaksi tetap memiliki kewenangan editorial terhadap seluruh produk jurnalistik.

H. INDEPENDENSI REDAKSI

SIDIK LAMPUNG menjunjung tinggi independensi jurnalistik dan tidak membenarkan intervensi yang bertujuan memengaruhi isi pemberitaan demi kepentingan pribadi, kelompok, politik, maupun bisnis.

Setiap pemberitaan wajib didasarkan pada fakta, data, dokumen, keterangan narasumber, serta kepentingan publik.

I. PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan terkait pemberitaan, SIDIK LAMPUNG mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan komunikasi dengan pihak yang berkepentingan.

Apabila penyelesaian tidak tercapai, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Dewan Pers.


KEBIJAKAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

SIDIK LAMPUNG

SIDIK LAMPUNG menghormati hak setiap orang, kelompok, maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun bukti pendukung terhadap informasi yang telah dipublikasikan.

1. Tata Cara Pengajuan Hak Jawab

Permohonan hak jawab dapat disampaikan melalui surat resmi atau surat elektronik dengan melampirkan:

  • Identitas pemohon atau identitas lembaga.
  • Alamat dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Judul dan tautan berita yang dipermasalahkan.
  • Bagian pemberitaan yang dianggap merugikan.
  • Penjelasan atau klarifikasi yang ingin disampaikan.
  • Dokumen atau bukti pendukung apabila tersedia.

2. Alamat Pengajuan

REDAKSI SIDIK LAMPUNG

Website: www.sidiklampung.online

Email: [Isi alamat email resmi redaksi]

Perihal: Pengajuan Hak Jawab / Hak Koreksi.

3. Komitmen Redaksi

Setiap permohonan akan dipelajari dan diverifikasi oleh redaksi.

SIDIK LAMPUNG berkomitmen memberikan pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara profesional, proporsional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

SIDIK LAMPUNG

Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi.


CATATAN REDAKSI

Pedoman ini berlaku bagi seluruh wartawan, kontributor, editor, dan jajaran redaksi SIDIK LAMPUNG. Seluruh kegiatan jurnalistik wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

www.sidiklampung.online

Bagikan Disalin
x
x